View this post on Instagram

- Menurut Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL. (Ketua Dewan Pers Indonesia, yang. sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2001-2008. Pernah Menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Bandung periode 1985-1986 dan 2000-2001. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu: 1. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut; 2.Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang); 3. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan. Sumber : Judul Buku: Hukum positif Indonesia: satu kajian teoritik Pengarang: Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL. Penerbit: FH UII PRESS ISBN: 9799801834, 9789799801838 Halaman: 56 Contoh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai asas lex specialis derogat legi generalis Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.” Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang: “Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini.” - Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori adalah asas hierarki. Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

A post shared by Ilmu Hukum / Hukum Pidana (@dasarhukum.id) on

Tidak ada komentar:

Posting Komentar