View this post on Instagram

- Asas legalitas Menurut Prof. Dr. Muladi,S.H. (Guru besar Universitas Diponegoro, Semarang dan juga mantan menteri kehakiman pada masa kabinet reformasi pembangunan) berpendapat bahwa, Asas legalitas diadakan bukan karena tanpa alasan tertentu. Asas ini bertujuan untuk: 1. Memperkuat adanya kepastian hukum 2. Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa 3. Mengefektifkan deterent function (mencegah pelaku) dari sanksi pidana 4. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan 5. Memperkokoh penerapan "the rule of law" atau bisa juga diartikan dengan prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah. Sumber : - Judul Buku : Kompilasi Hukum Pidana dan aplikasinya di masyarakat - Pengarang : Russel Butarbutar, S.H., S.T.,M.H.,M.M. - Penerbit : Gramata Publishing - ISBN : 978-602-6972-14-9 - Halaman: 16 ( point a : bagian tujuan asas legalitas) Silahkan klik suka, atau ikuti akun ini apabila bermanfaat🙂✨ - apabila ada pertanyaan bisa melalui dm atau komentar maupun email penulis di dasarilmuhukum@gmail.id-

A post shared by Ilmu Hukum / Hukum Pidana (@dasarhukum.id) on

Tidak ada komentar:

Posting Komentar