View this post on Instagram

- Asas-asas hukum merupakan prinsip-prinsip dasar yang menjadi titik tolak pembangunan sistem hukum. Asas hukum sangat penting untuk menemukan rasionalogis atau dasar yang lainnya, latar belakang pemikiran yang menjadi motivasi dan tujuan dari lahirnya peraturan-peraturan hukum. Asas hukum adalah dasar normatif pembentukan hukum tanpa asas hukum, hukum normatif tidak memiliki makna apa-apa dan kehilangan watak normatifnya. Sumber : - Judul Buku: Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan( Judicialprudence) - Pengarang: Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H ( Guru besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin,Makassar) - Penerbit: Kencana - ISBN/ISSN: 978-979-1486-71-2 - Halaman : 48 ( edisi tahun 2007 ) Dasarhukum.id memberikan contoh asas hukum yang umum, yaitu; Presumption of innocence : Asas praduga tidak bersalah merupakan asas umum yang terdapat pada hukum acara, karena diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai asas hukum umum, maka asas praduga tidak bersalah berlaku terhadap semua proses perkara baik perkara pidana, perkara perdata, maupun perkara tata usaha negara. Pengaturan selanjutnya dari asas praduga tidak bersalah dalam KUHAP, membuat asas tersebut lebih dikenal dalam proses perkara pidana. Asas ini juga memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 54 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: "Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang - Undang ini". Dalam penerapannya asas praduga tak bersalah menyatakan bahwa seorang tersangka belum dapat dianggap bersalah sebelum diputus oleh pengadilan ( belum inkracht ). Sumber : - Jurnal ( Diponegoro Law Review 2016) - Judul : Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana - Dibuat oleh : Nyoman Serikat Putrajaya, Pujiyono, Muhammad Schinggyt Tryan P - Diakses dari : media neliti Ilustrasi dan tulisan oleh : Hanifah Azizah S.H.,M.H.

A post shared by Ilmu Hukum / Hukum Pidana (@dasarhukum.id) on

Tidak ada komentar:

Posting Komentar