View this post on Instagram

- Sebagaimana halnya dengan setiap cabang ilmu, maka ilmu hukum ini juga mempunyai objeknya sendiri, yaitu : Hukum. Yang menjadi persoalan adalah apa yang akan kita lakukan terhadap objek ini. Apabila jawabannya untuk mendapatkan pengetahuan tentang segala hal tentang hukum, maka ruang lingkup dari ilmu ini menjadi sangat luas. Berikut ini adalah suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajari hukum secara demikian itu, yaitu : 1. Mengetahui dan memahami asas-asas hukum yang pokok dan juga sistem formal hukum. 2. Mengetahui dan memahami konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsional dalam masyarakat. 3. Mengetahui dan memahami kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum. 4. Mengetahui dan memahami tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang dan muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara dan sarana-sarana apa ia melakukan hal itu. 5. Mengetahui dan memahami tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudukan melalui hukum. 6. Mengetahui dan memahami tentang perkembangan hukum: apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagaimanakah sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa? 7. Mengetahui dan memahami pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa. 8. Mengetahui dan memahami bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam masyarakat, seperti politik, ekonomi dan sebagainya. 9. Mengetahui dan memahami sifat-sifat atau karakteristik keilmuannya itu. Silahkan ikuti akun ini atau klik suka pada postingan ini dan simpan apabila bermanfaat🙂 Sumber : - Judul Buku : Ilmu Hukum ( Cetakan Ketujuh 2010) - Pengarang : Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. ( Guru besar Universitas Diponegoro) - Penerbit : PT CITRA ADITYA BAKTI - ISBN : 979-414-600-5 - Halaman : 3 (point ke II. Ilmu Hukum : Suatu Orientasi) Ilustrasi dan tulisan oleh : Hanifah Azizah S.H.,M.H. #dasarhukum #hukum #belajarhukumonline #hukumindonesia #hukumpidana #hukumperdata #fakultashukum #ilmuhukum #belajarhukumonline #universitasindonesia #universitasbrawijaya #universitaspadjadjaran #universitasriau #universitaspendidikanindonesia #universitasairlangga #universitasumaterautara

A post shared by Ilmu Hukum / Hukum Pidana (@dasarhukum.id) on

Tidak ada komentar:

Posting Komentar