View this post on Instagram

- Apa itu Hukum? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Istilah Hukum di negara lain sangatlah beragam. Tapi disini penulis hanya ingin memuat 3 saja, yaitu : Inggris, Belanda, dan Prancis Hukum menurut menurut pendapat para ahli, yaitu: 1. Utrecht adalah seorang politikus yang aktif. Ia menjadi anggota PNI dan duduk di DPR dan Konstituante. Selain itu, Ia pernah menjadi penasehat Soekarno. Selain itu, menurut Pusat Sejarah TNI AD (1995), ia termasuk ke dalam anggota Himpunan Sarjana Indonesia (HSI), Ia berpendapat bahwa Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah- perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. ... Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan hukum tertentu. 2. Leon Duguit adalah ahli hukum dari prancis dan juga ahli hukum revolusioner yang menguraikan hukum alam. Ia berpendapat bahwa Hukum adalah aturan tingkah laku pada masyarakat yang dipatuhi sebagai jaminan atas kepentingan bersama. 3. Immanuel khant adalah toko pendidikan, peneliti dan juga penulis. Ia berpendapat bahwa, Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang menjadi solusi agar keinginan dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan keinginan dari orang.

A post shared by Ilmu Hukum / Hukum Pidana (@dasarhukum.id) on

Tidak ada komentar:

Posting Komentar