View this post on Instagram

- Civil Law Sistem hukum ini berkembang di negara- negara Eropa daratan dan sering disebut sebagai “Civil Law” yang semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran romawi pada masa pemerintahan Kaisar justinianus abad VI sebelum masehi. (sumber: Dedi Soemardi, 1997, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Indhillco.hlm. 73) Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada presiden sehingga undang- undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. (sumber: Fajar Nurhardianto. “Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia”. Jurnal TAPIs 11, no. 1 (Januari-Juni 2015): halaman 34-45.) Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara (sama dengan hukum publik di sistem hukum Anglo-Saxon). Hukum Privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. ( sumber: Soerojo Wignjodipoero, 1983, Pengantar dan Asas-asas Hukum adat, Jakarta, Gunung Agung, hlm. 27-31) Postingan ini di request oleh: @m___ilyasa Jangan lupa save postingan ini, jika bermanfaat😊 Dan like sebagai bentuk apresiasi kepada Akun ini🙏🏻 Silahkan DM atau Komentar di foto ini apabila ada yang ingin ditanyakan, maupun penyampaian kritik dan saran😊 #hukumpidana #instagram #belajarhukumonline #hukumindonesia #pengantarhukumindonesia #pengantarilmuhukum

A post shared by Ilmu Hukum / Hukum Pidana (@dasarhukum.id) on

Tidak ada komentar:

Posting Komentar