View this post on Instagram - Hukum Acara Pidana Pada dasarnya hukum acara pidana adalah hukum formal. Artinya hukum yang digunakan untuk menegakkan hukum pidana materil. Oleh karena itu, hukum acara pidana tidak dapat dilepaskan dengan hukum pidana materil yang memiliki hubungan dan keterkaitan yang erat dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana. Dengan demikian,dapat diartikan bahwa hukum acara pidana adalah serangkaian aturan yang dibuat oleh negara yang bertujuan untuk menegakkan hukum pidana materil. Apabila dikaitkan dengan Indonesia sebagai negara hukum, maka Hukum Acara Pidana dapat ditemukan dalam UU No. 8 Tahun 1981 yang biasa disebutkan dengan “KUHAP” Postingan request oleh : @febrinolin / @addd_name / Jangan lupa save postingan ini apabila bermanfaat☺️ Apabila ada yang kurang dimengerti , bisa DM atau komentar di foto ini 🙏🏻📚 #hukum #hukumpidana #hukumacarapidana #hukumacarapidana A post shared by Ilmu Hukum / Hukum Pidana (@dasarhukum.id) on Oct 23, 2020 at 4:02am PDT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar