View this post on Instagram

- Common Law Sistem Hukum Anglo-Saxon memiliki sejarah pada kerajaan Inggris yang menjadikan putusan pengadilan sebagai sumber utama hukumnya. Hal ini dikarenakan pada sejarah awal kerajaan Inggris tidak ada parlemen yang kuat melainkan hanya perintah raja yang digunakan sebagai aturan hukum. Ketika ada suatu perkara yang diputus oleh hakim, putusan tersebut tidak hanya mengikat pihak yang berperkara tetapi juga berlaku umum untuk kasus yang serupa. (Sumber: Joseph Dainow, “The Civil Law And The Common Law: Some Points Of Comparison”, The American Journal Of Comparative Law, Vol. 15, No. 3, 1966 - 1967, hlm. 419-435) Nama Anglo-Saxon, sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut penduduk Britania Raya, yakni bangsa Germania yang berasal dari suku-suku Anglia, Saks, dan Yut. Konon, pada tahun 400 M mereka menyeberang dari Jerman Timur dan Skandinavia Selatan untuk menaklukkan bangsa Kelt, lantas mendirikan 7 kerajaan kecil yang disebut Heptarchi. Mereka dinasranikan antara 596-655 M. (Sumber : Handoyo, Hestu Cipto, 2009, Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta, Universitas Atma Jaya. Hlm. 58) Kelemahan dari Sistem common law mengenai Hakim membentuk hukum (judge made law) dikritik oleh kaum positivis seperti Jeremy Bentham dan Hans Kelsen yang menganggap penyusunan hukum haruslah melalui proses legislasi oleh institusi yang memiliki fungsi legislasi, yaitu parlemen. (Sumber: Graham Mayeda, “Uncommonly Common: The Nature Of Common Law Judgment”, Canadian Journal Of Law And Jurisprudence, Vol. 19, No.1, 2016, hlm. 107-108) Kritik lainnya ialah sistem Ketidakpastian hukum (legal uncertainty) karena hukum yang diciptakan oleh hakim tidak jelas, tidak terkumpul, dan tidak selengkap hukum tertulis.Selain itu, hukum yang telah ditetapkan oleh parlemen dapat sewaktu-waktu diubah oleh hakim. (Sumber: William B. Hornblower, “A Century Of “Judge-Made” Law.” Columbia Law Review, Vol.7, No. 7, 1907, hlm. 453-75, 458) Jangan lupa Like dan Save postingan ini.Apabila ada yang ingin ditanyakan, silahkan komentar di foto ini ya🙏🏻☺️ #hukumpidana #instagram #belajarhukumonline #hukum #dasarhukum #ilmuhukum #commonlaw

A post shared by Ilmu Hukum / Hukum Pidana (@dasarhukum.id) on

Tidak ada komentar:

Posting Komentar