View this post on Instagram

- Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e.Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (gambar) Gambar diatas dibuat berdasarkan Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU 15/2019”) Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh: 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”); 2. Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”); 3. Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”); 4. Mahkamah Agung; 5. Mahkamah Konstitusi (“MK”); 6. Badan Pemeriksa Keuangan; 7. Komisi Yudisial; 8. Bank Indonesia; 9. Menteri; 10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU; 11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota; 12. Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat. Ilustrasi dan tulisan oleh : Hanifah Azizah S.H.,M.H. #dasarhukum #hukum #belajarhukumonline #hukumindonesia #hukumpidana #hukumperdata #fakultashukum #ilmuhukum #belajarhukumonline #universitasindonesia #universitasbrawijaya #universitaspadjadjaran #universitasriau #universitaspendidikanindonesia #universitasairlangga #universitasumaterautara

A post shared by Ilmu Hukum / Hukum Pidana (@dasarhukum.id) on

Tidak ada komentar:

Posting Komentar