View this post on Instagram - Apa yang dimaksud dengan sumber hukum? Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakubatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi formil dan segi materiil. 1. Sumber hukum materiil dapat ditinjau dari sudut ekonomi, sejarah,sosiologi filsafat dan sebagainya. Contoh: A. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum; B. Seorang ahli kemasyarakatan ( Sosiolog ) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. 2. Sumber Hukum formal - Undang-Undang - Kebiasaan ( custom ) - Keputusan-keputusan Hakim ( jurisprudensi) - Traktat ( treaty) - Pendapat para sarjana Hukum ( doktrin) Sumber : Judul Buku : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Pengarang : Drs. C.S.T. Kansil. S.H. ( Guru Besar Universitas Tarumanegara ) ISBN : 979-407-231-1 Halaman : 46 BAB II : sumber-sumber hukum A post shared by Ilmu Hukum / Hukum Pidana (@dasarhukum.id) on Sep 21, 2020 at 7:10am PDT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar