View this post on Instagram

- Hukum Pidana Dalam postingan kali ini, akan membahas arti dari Hukum Pidana menurut para Ahli dan istilah Hukum Pidana dari beberapa negara. 1. Menurut W.P.J Pompe yang merupakan ahli hukum pidana dari Belanda mengemukakan bahwa hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu. 2.Eddy O.S Hiariej adalah aturan dari suatu negara yang berdaulat,berisikan perbuatan yang dilarang,atau perbuatan yang diperintahkan disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau tidak mematuhi, Lalu mengenai kapan sanksi pidana itu dijatuhkan bagaimana pelaksanaannya dan pemberlakuannya dipaksakan oleh negara. Istilah Hukum Pidana merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda yaitu Strafrecht yang berasal dari dua kata, yaitu Straf (hukuman) dan Recht (Hukum)walaupun kata Recht bisa diartikan juga Hak. Tetapi dalam konteks Strafrecht, Recht disitu diartikan dengan hukum. Sedangkan di beberapa negara lain hukum pidana disebut dengan bahasa Inggris : criminal law, bahasa Arab: Fikih Jinayah bahasa Malaysia Undang-Undang Jenayah bahasa italia: Diritto Penale bahasa Portugis: Lei Criminal bahasa Prancis: Loi Criminelle bahasa Jepang: Keiho bahasa Latin: Criminalis Legem bahasa Spanyol: Derrecho Penal Sumber: Judul Buku : Hukum Pidana: suatu pengantar Pengarang: Prof. Topo Santoso Penerbit: PT RajaGrafindo Persada,Depok ISBN: 978-623-231-432-0 Halaman: 5-12 Silahkan suka postingan ini dan ikuti akun ini,bila bermanfaat🙂 #dasarhukum #hukumindonesia #hukum #indonesia #universitasindonesia #universitasbrawijaya #universitasairlangga #universitaspadjadjaran #universitasgajahmada #universitastrisakti #universitassumaterautara

A post shared by Ilmu Hukum / Hukum Pidana (@dasarhukum.id) on

Tidak ada komentar:

Posting Komentar