View this post on Instagram

- Surat Dakwaan merupakan dasar penting hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu, hakim akan memeriksa perkara itu. Pasal 143 ayat (2) KUHAP menentukan syarat surat dakwaan itu sebagai berikut: a. Syarat Formil Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut : 1. Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum; 2. Berisi identitas terdakwa/para terdakwa meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain.Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkan oleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut. Untuk lebih lanjut mengenai surat dakwaan, tunggu postingan admin selanjutnya ya!😁📚 Jangan lupa Like,Save postingan ini jika bermanfaat👍🏻 #hukum #hukumindonesia #hukumonline #hukumpidana #hukumacarapidana #hukumacara #belajarhukum #belajarhukumindonesia #indonesia

A post shared by Ilmu Hukum / Hukum Pidana (@dasarhukum.id) on

Tidak ada komentar:

Posting Komentar