View this post on Instagram - Isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kitab ini terdiri atas tifa buku.Buku I memuat ketentuan-ketentuan umum (algemene leerstukken),yaitu ketentuan-ketentuan untuk semua tindak pidana (perbuatan yang pembuatnya dapat dikenai hukuman pidana (strafbare feiten), baik yang disebutkan dalam buku II dan buku III maupun yang disebutkan dalam undang-undang lain. Buku II menyebutkan tindak-tindak pidana yang dinamakan misdrijven atau kejahatan. Sedangkan buku III menyebutkan tindak-tindak pidana yang dinamakan overtredingen atau pelanggaran. Sumber: Judul Buku : Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia Pengarang: Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro,S.H. Beliau merupakan mantan Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966. Penerbit: PT Refika Aditama ISBN: 979-8020-13-8 Halaman: 4 Silahkan suka postingan ini dan ikuti akun ini,bila bermanfaat🙂 #dasarhukum #hukumindonesia #hukum #indonesia #universitasindonesia #universitasbrawijaya #universitasairlangga #universitaspadjadjaran #universitasgajahmada #universitastrisakti #universitassumaterautara A post shared by Ilmu Hukum / Hukum Pidana (@dasarhukum.id) on Sep 26, 2020 at 4:14am PDT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar